PENGEMBANGAN KEPROFESIONALAN BERKELANJUTAN (PKB)
PKB
merupakan lanjutan dari Penilaian Kinerja Guru (PK) Guru, yang menjadi salah
satu yang wajib ditempuh oleh seorang guru profesional.
PKB adalah pengembangan
kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap,
berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
PKB merupakan salah satu
komponen yang wajib pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit.
Sedangkan, unsur utama yang lain yakni, (a) Pendidikan (b)
Pembelajaran/Pembimbingan. Pada kegiatan PKB ada 3 (tiga) macam kegiatan, yaitu
:
No
|
Macam PKB
|
Yang meliputi
|
1
|
Pengembangan Diri
|
a) Mengikuti diklat fungsional
b) Melaksankan kegiatan kolektif
guru
|
2
|
Publikasi Ilmiah
|
a) Membuat publikasi ilmiah
hasil penelitian
b) Membuat publikasi buku
|
3
|
Karya Inovatif
|
a) Menemukan teknologi tetap
guna
b) Menumkan/menciptakan karya
seni
c) Membuat/memodifikasi alat
pelajaran
d) Mengikuti pengembangan
penyusunan standar,pedoman, soal dan sejenisnya
|
Secara rinci penjelasan ketiga
macam kegiatan PKB dimaksud sebagaii berikut :
A. Pengembangan
Diri.
1. Mengikuti Diklat Fungsional
Diklat fungsional bagu guru
adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan
untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu
tertentu. Untuk keperluan pemberian, bukti fisik yang harus
disertakan adalah
a. Fotokopi surat tugas dari
kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan
oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah
( misal dari institusi lain atau kehendak sendiri) harus disertai dengan surat
persetujuan dari kepala sekolah/madrasah.
b. Fotokopi sertifikat diklat yang
disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
c. Laporan hasil pelatihan yang
dibuat oleh guru yang bersangkutan.
Besaran
angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional adalah sebagai berikut
:
No
|
Lama pelakasanaan dikalt (dalam satuan jam
efektif pelaksanaan diklat)
|
Angka kredit
|
1
|
Lebih dari 960 jam
|
15
|
2
|
Antara 641 s/d 960
|
9
|
3
|
Antara 481 s/d 640
|
6
|
4
|
Antara 181 s/d 480
|
3
|
5
|
Antara 80 s/d
180
|
2
|
6
|
Antara 30
s/d 80
|
1
|
2. Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti
kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang
dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang
bersangkutan. Macam kegiatan tersebut dapat berupa :
a. Mengikuti lokakarya atau
kegiatan kelompok MGMP/KKG atauinhous training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau kegiatan
pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media
pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk pengembangan keprofesian guru.
b. Mengikuti, baik sebagai
pembahas maupun sebagai peserta pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau
bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
c. Mengikuti kegiatan kolektif
lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan
keprofesiannya. Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus
diserahkan sebagai berikut :
a. Fotokopi surat tugas dari
kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan
oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan dari instansi lain atau kehendak
sendiri, harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti dari kepala sekolah/madrasah.
b. Laporan untuk setiap kegiatan
yang diikuti oleh guru yang bersangkutan.
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru adalah
sebagai berikut :
No
|
Macam Kegiatan Kolektif yang diikuti guru
|
Angka Kredit
|
1
|
Lokakarya atau kegiatan bersama seperti
MGMP/KKG untuk menyusun perangkat kurikulum dan atau pembelajaran
|
0,15
|
2
|
Kegiatan ilmiah seperti seminar, koloqium,
diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah lain:
• sebagai pembahas atau pemakalah
• sebagai pesrta
|
0,2
0,1
|
3
|
Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan
tugas dan kewajiban guru
|
0,1
|
B. Publikasi Ilmiah
1. Membuat
Publikasi Ilmiah atas hasil Penelitian
1.1 Presentasi pada Forum Ilmiah
Jenis presentasi pada forum ilmiah adalah 1) menjadi pemrasaran/nara sumber
pada seminar atau lokakarya ilmiah, 2) menjadi pemrasaran/nara sumber
pada koloqium atau diskusi ilmiah. Bukti fisik yang dinilai sebagai berikut :
a. Makalah yang sudah disajikan
pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan disahkan oleh kepala sekolah/madrasah
b. Surat keterangan dari panitia
seminar atau sertifikat dari panitia pertemuan ilmiah.
Angka
kredit pemerasaran/nara sumber pada forum ilmiah sebagai berikut.
No.
|
Jenis kegiatan dalam forum ilmiah
|
Angka kredit
|
1
|
Pemerasaran/nara sumber pada seminar atau
lokakarya ilmiah
|
0,2
|
2
|
Pemerasaran/nara sumber pada koloqium atau
diskusi ilmiah
|
0,2
|
1.2 Hasil Penelitian atau Gagasan ilmiah bidang Pendidikan Formal
Karya tulis ilmiah guru dapat dipublikasikan dalam bentuk laporan
hasil penelitian (misalnya laporan PTK) atau berupa tinjauan/ gagasan ilmiah
yang ditulis berdasar pada pengalaman dan sesuai dengan tugas pokok serta
fungsi guru. Publikasi karya tulis ilmiah tersebut terdiri dari empat
kelompok, yakni :
a. Laporan
Hasil Penelitian
Laporan
hasil penelitian dibedakan berdasarkan pada jenis publikasinya dan angka
kreditnya seperti pada tabel berikut.
No
|
Jenis Publikasi Ilmiah Hasil Penelitian di
bidang Pendidikan Formal
|
Angka Kredit
|
1
|
Berupa buku yang diterbitkan ber ISBN dan
diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP
|
4
|
2
|
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat
di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakriditasi
|
3
|
3
|
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat
di jurnal ilmiah tingkat provinsi
|
2
|
4
|
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat
di jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota
|
1
|
5
|
Berupa makalah hasil penelitian dan telah
diseminarkan di sekolah/madrasah penulis
|
4
|
b. Makalah Tinjauan Ilmiah
Makalah tinjauan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan
penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan
pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah/madrasahnya)
Bukti Fisik yang diperlukan untuk penilaian angka kredit berupa, makalah asli
atau fotokopi dengan surat pernyataan tentang keaslian dari kepala
sekolah/madrasah disertai dengan tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap
sekolah/madrasah bersangkutan, serta didukung oleh surat keterangan dari kepala
perpustakaan sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa arsip dari
buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan
sekolah/madrasahnya.
Angka kredit makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan
pembelajaran adalah 2
c.
Tulisan Ilmiah Populer
Karya ilmiah populer adalah tulisan yang dipublikasikan di media massa (koran,
majalah, atau sejenisnya). Karya ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya
pengembangan profesi ini merupakan kelompok tulisan yang telah
banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide,atau gagasan pengalaman penulis
yang menyangkut bidang pendidikan pada satuan pendidikan penulis
bersnagkutan.
Bukti fisik berupa guntingan (kliping) tulisan dari media massa yang memuat
karya ilmiah penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah/madrasah. Pada
guntingan media massa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal
terbitnya.
Angka kredit tulisan ilmiah populer sebagai berikut
No
|
Tulisan Ilmiah Populer di bidang Pendidikan
dan Pembelajaran
|
Angka Kredit
|
1
|
Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan
formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa nasional
|
2
|
2
|
Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan
formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa provinsi
|
1,5
|
d. Artikel
Ilmiah dalam Bidang Pendidikan
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau
tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran di satuan pendidikan
yang dimuat di jurnal ilmiah.
Bukti fisik berupa Junal Ilmiah asli atau fotokopi yang menunjukkan adanya
nomor ISSN, surat keterangan akreditasi untuk tingkat nasional, (atau surat
keterangan bahwa jurnal tersebut adalah tingkat nasional tetapi tidak
terakriditasi. Surat keterangan pernyataan keaslian dari kepala
sekolah/madrasah.
Angka kredit artikel ilmiah bidang pendidikan sebagai berikut
No
|
Artikel Ilmiah di bidang pendidikan dan
pengajaran
|
Angka Kredit
|
1
|
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan
formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat
nasional terakriditasi.
|
2
|
2
|
Artikel ilmiah bidang pendidikan formal dan
pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat nasional
tidak terakriditasiatau tingkat provinsi terakriditasi.
|
1,5
|
3
|
Artikel ilmiah bidang pendidikan formal dan
pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat provinsi
tidak terakriditasi atau tingkat lokal (kabupaten/kota/
sekolah/madrasah)
|
1
|
2. Membuat
Publikasi Buku Teks Pelajaran, Pengayaan, dan/atau Pedoman Guru
Publikasi ilmiah pada kelompok
ini terdiri dari :
a. Buku Pelajaran
Buku pelajaran adalah
buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu
dan diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau
sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama atau pelengkap.
Buku dapat ditulis guru secara individu atau kelompok.
Bukti fisik untuk penetapan
angka kredit adalah buku asli yang menunjukkan nama penulis, nama penerbit,
tahun terbit, serta keterangan-keterangan lain seperti persetujuan BSNP, nomor
ISBN dan lain-lain (jika ada), atau berupa fotokopi yang disertai surat
pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan.
Besaran
angka kredit untuk buku pelajaran sebagai berikut
No
|
Jenis Buku Pelajaran
|
Angka Kredit
|
1
|
Buku pelajaran yang lolos penilaian BSNP
|
6
|
2
|
Buku pelajaran yang dicetak penerbit dan ber
ISBN
|
3
|
3
|
Buku pelajaran yang dicetak penerbit
belum ber ISBN
|
1
|
b. Modul/Diktat Pembelajaran
per Semester
Modul merupakan materi pelajaran yang disusun dan disajikan sedemikian
rupa agar siswa secara mandiri dapat memahami materi yang
disajikan.
Diktat merupakan buku pelajaran yang masih mempunyai keterbatasan, baik dalam
jangkauan penggunaannya maupun cakupan isinya.
Bukti fisik untuk penetapan angka kredit adalah berupa modul atau diktat asli
fotokopi yang secra jelas menunjukkan penulis, mata pelajaran atau materi pokok
tertentu, tahun/semester diterbitkan serta kelas yang menggunakan modul atau
diktat tersebut.
Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi memerlukan pengesahan
kepala Dinas Pendidikan Provinsi yang disertai tanda tangan kepala
sekolah/madrasah, di tingkat kabupaten/kota disahkan oleh kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/kota serta kepala sekolah/madrasah, di tingkat
sekolah/madrasah harus disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan.
Besaran angka kredit modul dan diktat sebagai berikut:
No
|
Jenis Modul/Diktat Pembelajaran per Semester
|
Angka Kredit
|
1
|
Modul dan Diktat yang digunakan di tingkat
provinsi
|
1,5
|
2
|
Modul dan Diktat yang digunakan di tingkat
kabupaten/kota
|
1
|
3
|
Modul dan Diktat yang digunakan di tingkat
sekolah/madrasah
|
0,5
|
c. Buku dalam Bidang
Pendidikan
Perbedaaan
antara buku pelajaran dan buku dalam bidang pendidikan adalah sebagai berikut :
Aspek
|
Buku Pelajaran
|
Buku dalam Bidang Pendidikan
|
Isi
|
Berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau
mata pelajaran tertentu
|
Berisi pengetahuan yang terkait dengan
bidang pendidikan
|
Sasaran Pembaca
|
Siswa pada jenjang pendidikan tertentu
|
Tidak hanya pada siswa jenjang pendidikan
tertentu
|
Tujuan
|
Membantu siswa memahami mata pelajaran
tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik utama atau pelengkap
|
Tidak hanya membantu siswa memahami mata
pelajaran tertentu, atau sebagai bahan pegangan guru numun dimaksudkan juga
untuk memberikan informasi pengetahuan dalam bidang pendidikan.
|
Penulis
|
Guru/kelompok guru yang bertugas dan atau
berkemampuan terhadap isi buku
|
Guru/kelompok guru yang berkemampuan
terhadap isi buku.
|
Bukti fisik untuk penetapan angka kredit adalah buku asli atau fotokopi yang
secara jelas menunjukkan penulis, nama penerbit, tahun terbit, serta keterangan
lain yang diperlukan seperti, nomor ISBN dan lainnya (jika ada).
Besaran angka kreditny adalah sebagai berikut
No.
|
Jenis Buku Bidang Pendidikan
|
Angka Kredit
|
1
|
Buku bidang pendidikan yang dicetak penerbit
ber ISBN
|
3
|
2
|
Buku bidang pendidikan yang dicetak penebit
belum ber ISBN
|
1,5
|
d. Karya Terjemahan
Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku
pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa
daerah ke Bahasa Indonesia, atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing
atau bahasa daerah.
Buku fisik untuk angka kredit adalah bberupa karya terjemahan atau fotokopinya
yang secara jelas menunjukkan nama buku yang diterjemahkan, nama penulis karya
terjemahan, serta daftar isi buku yang diterjemahkan, serta surat pernyataan
dari kepala sekolah/ madrasah.
Besaran angka kredit karya terjemahan adalah 1.
e. Buku Pedoman Guru
Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan
guru. Isi rencana kerja tersebut paling tidak meliputi upaya dalam
meningkatkan/memperbaiki kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses
pembelajaran, serta rancangan recana PKB yang akan dilakukan.
Bukti fisik untuk angka kredit adalah berupa makalah rencana kerja (Pedoman
Kerja Guru) yang secara jelas menunjukkan nama penulis dan tahun rencana kerja
tersebut akan dilakukan, serta surat pernyataan keaslian dari kepala
sekolah/madrasah bersangkutan.
Besaran angka kredit buku pedoman guru adalah 1,5.
C. Karya Inovatif
Kegiatan PKB yang merupakan
karya inovatif terdiri dari
1. Menemukan
Tegnologi Tepat Guna
Tegnologi tepat guna adalah
karya hasil rancangan/ pengembangan/ percobaan dalam bidang sains dan/atau
teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau
metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat.
Jenis karya sains/teknologi
• Media pembelajaran/bahan ajar
interaktif berbasis komputer untuk setiap SK/KD
• Program aplikasi komputer untuk
setiap aplikasi
• Alat/mesin yang bermanfaat
untuk pendidikan atau masyarakat untuk setiap unit/mesin
• Bahan tertentu hasil penemuan
baru atau hasil modifikasi tertentu untuk setiap jenis bahan
• Konstruksi dengan bahan
tertentu yang dirancang untuk keperluan bidang pendidikan atau kemasyarakatan
untuk setiap konstruksi
• Hasil eksperimen/percobaan
sains/teknologi untuk setiap hasil eksperimen
• Hasil pengembangan
metodologi/evaluasi pembelajaran
Bukti fisik untuk angka kredit adalah laporan cara pembuatan dan penggunaan
dilengkapai dengan gambar/foto karya teknologi tersebut, dan pengesahan/pernyataan
dari kepala sekolah/madrasah bahwa karya sains/teknologi tersebut dipergunakan
di sekolah atau dilingkungan masyarakat.
Besaran angka kredit karya teknologi tepat guna sebagai berikut:
– Kategori kompleks diberikan 4
– Kategori sederhana
diberikan 2
Karya sains/teknologi
dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria : 1) memiliki tingkat inovasi
yang tinggi; 2) tingkat kesulitan
pembuatan yang tinggi; 3) memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau
apabila berupa hasil modipikasi, memiliki tingkat yang tinggi. sedang yang
tergolong sederhana adalah yang memiliki tingkat yang rendah.
2. Menemukan/Menciptakan
Karya Seni
Menemukan/menciptakan karya
seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang
diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi,
dan kata yang mampu memberi makna transendental baik spritual maupun intelektual
bagi manusia dan kemanusiaan.
Jenis karya seni
• Karya seni yang bukti fisiknya
dapat disertakan untuk penilaian angka kredit berupa seni sastra (novel,
kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film seni rupa (a.l:
keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (a.l: sampul buku, poster,
brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya.
• Karya seni yang bukti fisiknya
tidak dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit berupa senu rupa
(a.l: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana), seni
pertunjukan (a.l: teater, tari, sendra tasik, ensambel musik), dan sebagainya.
Bukti fisik karya seni yang
dapat disertakan langsung harus disertai bukti-bukti tertulis berupa (a)
identitas pencipta yang disahkan kepala sekolah/madrasah, (b) kebenaran
keaslian dan kepemilikan serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit
sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah, dan (c) telah dipamerkan/
dipublikasikan/ diedarkan/memenangkan lomba di tingkat kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional/internasional.
Karya seni yang bukti fisiknya
tidak adapat disertakan langsung dilakukan dengan bentuk naskah deskripsi
berupa laporan portofolio penciptaan karya seni yang diketik dengan jarak 1,5 spasi kertas
HVS 80 gram kwarto dan dijilid dengan ampul warna putih.
Angka
kredit menemukan/menciptakan karya seni sebagai berikut
No
|
Kreteria Karya Seni
|
Kategori
|
Angka Kredit
|
1
|
Seni Sastra
• Setiap judul buku novel,
naskah drama/film, atau buku cerita bergambar yang diterbitkan ber ISBN dan
diedarkan secara luas
• Setiap judul buku kumpulan
minimal 10 cerpen, 20 puisi atau 10 naskah aransemen lagu karya seorang yang
diterbitkan ber ISBN dan diedarkan secara luas
|
Kompleks *
Sederhana**
|
4
2
|
2
|
Seni desain komunikasi visual
· Setiap judul
film/sinetron/wayang atau judul company profile berdurasi minimal 15 menit, diedarkan secara luas dan diakui
masyarakat
· Setiap minimal 5 judul lagu
rekaman(kaset, CD/VCD/DVD yang diedarkan secara luas dan diakui masyarakat
· Setiap minimal 5 judul sampul
buku berwarna yang diedarkan secara luas dan diakui masyarakat
· Setiap minimal 5
baliho/poster seni yang berbeda, ukuran minimal 3×5 meter dipasang di tempat
umum dan diakui masyarakat
· Setiap minimal 20
poster/pamflet/brosur seni yang berbeda , ukuran kecil, dicetak berwarna dan
diedarkan secara luas dan di
|
Kompleks *
Sederhana**
|
4
2
|
3
|
Seni Busana
· Setiap minimal 10 kreasi
busana yang berbeda, diperagakan, dan diakui
masyarakat
|
K Kompleks *
Sederhana**
|
4
2
|
4
|
Seni rupa
· Setiap
lukisan/patung/ukiran/keramik yang berbeda, dipamerkan dan diakui msyarakat
· Setiap 10 karya seni
fotografi yang betrbeda
|
Kompleks * Sederhana**
|
4
2
|
5
|
Seni pertunjukan
· Setiap pementasan
teater/drama, tari, sendratasik, atau ensambel musik dengan durasi minimal 1
jam dan diakui masyarakat
|
Kompleks *
Sederhana**
|
4
2
|
· Tingkat nasional/Internasional
** Tingkat Kabupaten/Kota
3. Membuat/Memodifikasi
Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum
a. Membuat
Alat Pelajaran
Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses
pembelajaran/pembimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di
sekolah/madrsah pada umumnya.
Bukti fisik untuk alat pelajaran adalah laporan tertulis tentang cara pembuatan
dan penggunaan alat pelajaran yang dilengkapi dengan gambar/foto alat pelajaran
tersebut, serta lembar pengesahan / pernyataan dari kepala sekolah/madrasah
bahwa alat pelajaran tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Besaran angka kredit karya alat pelajaran sebagai berikut
– Kategori kompleks,
diberi angka kredit 2
– Kategori sederhana,
diberi angka kredit 1
Angka kredit diberikan setiap
kali menghasilkan karya alat pelajaran dan dapat dilakukan oleh perorangan atau
tim.
Alat pelajaran dikatakan
kompleks apabila 1) memiliki tingkat motivasi yang tinggi; 2) tingkat kesulitan
pembuatan yang tinggi; 3) memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau
apabila berupa hasil modifikasi yang tinggi; 4) Waktu pembuatannya relatif
lama; 5) biaya pembuatannya relatif tinggi, sedang yang tergolong rendah adalah
sebaliknya.
b. Membuat
Alat Peraga
Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara
kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan.
Bukti fisik untuk alat peraga adalah laporan tertulis tentang cara pembuatan
dan penggunaan alat peraga yang dilengkapi dengan gambar/foto alat peraga
tersebut bila tidak memungkinkan
untuk
dikirim, serta lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah / madrasah
bahwa alat pelajaran tersebut dipergunakan di sekolah / madrasah atau
laporan tertulis teantang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga yang
dilengkapai dengan alat peraga yang dibuat bila alat peraga tersebut
memungkinkan untuk dikirim.
Besaran angka kredit dan kategori kompleks atau sederhana sama dengan alat
pelajaran.
c. Alat
Praktikum
Alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktiku sains, matematika,
tekni,, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya.
Bukti fisik alat praktikum sama dengan alat peraga dan angka kreditnya adalah
kategori kompleks angka kreditnya 4 sedangkan kategori sederhana angka
kreditnya 2.
Batasan kategori tinggi dan kategori rendah alat praktikum sama dengan alat
pelajaran.
4. Pengembangan
Penyususnan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
Kegiatan penyusunan
standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional
atau provinsi.
Bukti fisik dan besaran angka kreditnya berupa laporan kegiatan, hasil
kegiatan, surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan
aktif mengikuti kegiatan tersebut, dan surat keterangan panitia/penyelenggara
penyusunan standar/soal/pedoman.
Angka kredit diberikan setiap jenis kegiatan dan nilai angka kredit tingkat
nasional dan provinsi diberi 1
Unsur Penunjang tugas Guru meliputi
No
|
Unsur
|
Kegiatan
|
Angka kredit
|
1
|
Memperoleh gelar/ ijazah yang tidak sesuai
dengan bidang yang diampunya
|
Doktor (S3)
Pascasarjana (S2)
Sarjana (S1)
|
15
10
5
|
2
|
Melaksankan kegiatan yang mendukung tugas
guru
|
a. Membimbing siswa dalam praktik kerja
nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya
b. Sebagai pengawas ujian penilaian dan
evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat:
1.
Sekolah
2.
Nasional
c. Menjadi anggota organisasi profesi,
sebagai :
1. Pengurus aktif
2. Anggota aktif
d. Menjadi anggota kegiatan kepramukaan,
sebagai :
a. Pengurus aktif
b. Anggota aktif
e. Menjadi tim penilai angka kredit
f. Menjadi tutor/pelatih/ instruktur
|
0,17
0,08
0,08
1
0,75
1
0,75
0,04
0,04
|
3
|
Perolehan penghargaan/ tanda jasa
|
Memperoleh Satya Lancana
Karya Satya
a. 30 (tiga puluh)
tahun
b. 20 (dua puluh) tahun
c. 10 (sepuluh) tahun
Memperoleh penghargaan/ tanda
jasa
|
3
2
1
1
|
Jumlah
Angka Kredit PKB yang dipersyaratkan
Dari Jabatan
|
Ke jabatan
|
Jumlah Angka Kredit Minimum
|
||
Pengembangan Diri
|
Publikasi Ilmiah /Karya Inovatif
|
|||
Guru Pertama
Golongan III/a
|
Guru Pertama
Golongan III/b
|
3 (tiga)
|
–
|
|
Guru Pertama
Golongan III/b
|
Guru Muda
Golongan III/c
|
3 (tiga)
|
4 (empat)
|
|
Guru Muda
Golongan III/c
|
Guru Muda
Golongan III/d
|
3 (tiga)
|
6 (enam)
|
|
Guru Muda
Golongan III/d
|
Guru Madya
Golongan IV/a
|
4 (empat)
|
8 (delapan)
|
|
Guru Madya
Golongan IV/a
|
Guru Madya
Golongan IV/b
|
4 (empat)
|
12 (dua belas)
|
|
Guru Madya
Golongan IV/b
|
Guru Madya
Golongan IV/c
|
4 (empat)
|
12 (dua belas)
|
|
Guru Madya
Golongan IV/c
|
Guru Utama (*
Golongan IV/d
|
5 (lima)
|
14 (empat belas)
|
|
Guru Utama
Golongan IV/d
|
Guru Utama
Golongan IV/e
|
5 (lima)
|
20 (dua puluh)
|
|
(* bagi Guru Madya, IV/c
yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, IV/d wajib
melaksanakan presentasi ilmiah
Angka Kredit untuk kegiatan secara bersama
Jumlah Penulis
|
Pembagian angka kredit
|
|||
Penulis Utama
|
Penulis 1
Pembantu 1
|
Penulis 2
Pembantu 2
|
Penulis 3
Pembantu 3
|
|
2 orang
|
60 %
|
40 %
|
–
|
–
|
3 orang
|
50 %
|
25 %
|
25 %
|
–
|
4 orang
|
40 %
|
20 %
|
20 %
|
20 %
|
BUKU PKB DAPAT DI DOWNLOAD DISINI
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !